INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
258-K/PM.III-19/AD/X/2025 | Heru Eko Saputro, SH. | Isak Runtuboy | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 258-K/PM.III-19/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/550/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari yang apabila melakukan kejahatan serupa belum lewat lima tahun sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan Desersi atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |