Dakwaan |
Merupakan ketentuan tentang larangan membuat, memproduksi, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Mendefinisikan bentuk pornografi yang dilarang, yaitu yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
atau Mengatur sanksi pidana bagi orang yang memproduksi dan menyebarluaskan pornografi.
Mendefinisikan jenis pornografi yang diancam pidana, yaitu pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau memuat unsur ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, yang secara eksplisit memuat alat kelamin atau tampilan yang mengesankan alat kelamin |